Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Jatuhkan Vonis La Nyalla Mattalitti Siang Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Selasa (27/12/2016).
La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Selasa (27/12/2016).

Sidang tersebut digelar setelah sebelumnya, bekas Ketua Umum PSSI tersebut menyatakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattallitti dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Jaksa menganggap La Nyalla bersalah karena telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim yang sedang melantai di bursa.

Selain itu, tim jaksa yang dikoordinir oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farhan itu juga menambahkan, selain hukuman kurungan, eks-Ketua Umum PSSI juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta dan dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Adapun dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa La Nyalla terbukti telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur senilai RP1, 105 miliar.

Dia juga didakwa menguntungkan orang lain yakni Dian Kusuma Putra dan Nelson Sembiring senilai Rp26,6 miliar. Total dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp48 miliar.

Adapun dalam uraian dakwaan tersebut, La Nyalla melalui Dian Kusuma Putra acapkali meminta bagian keuangan Kadin Jatim yakni Edi Kusdaryanto untuk mengeluarkan cek dan giro yang besarnya sesuai dengan permintaan dari Dian dan saksi lainnya yakni Nelson Sembiring. Permintaan tersebut, selalu dimintakan atas persetujuan La Nyalla Mattaliti.

Jaksa menganggap, uang hibah yang sedianya untuk akselerasi perdagangan antarpulau, membantu kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bussines development center (BDC) justru digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim yang telah melantai di bursa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper