Kabar24.com, BANDUNG--Detasemen Khusus 88 Anti Teror bersama tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Resor Cimahi mengamankan berbagai barang dari rumah kontrakan tiga orang terduga teroris di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/12).
Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam siaran pers, Senin, mengatakan penggeledahan rumah dan kontrakan tiga orang terduga teroris di Kabupaten Bandung Barat itu berlangsung pukul 17.00 sampai 22.00 WIB.
"Dilakukan (penggeledahan) gabungan Tim Taktis 37 Polres Cimahi, Tim Densus 88, Tim Gegana dan Jibom Polda Jabar, serta Polres Cimahi," kata Ade.
Ia menyebutkan tiga terduga teroris yakni Abu Faiz yang meninggal dunia saat penangkapan di Purwakarta, selanjutnya Rijal alias Abu Arham dan Ivan Rahmat Syarif yang ditangkap di Purwakarta.
Polisi mengamankan barang dari rumah kontrakan Abu Faiz di Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat berupa timbangan digital, buku catatan, dan buku bacaan berbagai judul tentang ajaran keagamaan juga buku biografi.
Selanjutnya di rumah kontrakan terduga teroris Rijal di Kampung Kebon Kelapa, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat diamankan telepon seluler satu buah flasdisk data, dan sim card Mentari.
Barang lainnya yakni satu buku binder yang didalamnya terdapat foto seorang wanita, satu tas plastik berisi robekan kertas yang diduga berhubungan dengan majalah terkait jihad, paku laron, paku ukuran lima dan tujuh masing-masing satu keresek.
Barang lainnya berupa timbangan digital, dua modem, headset, kabel USB, kalender 2016, buku catatan keuangan, buku catatan kecil, satu pak kertas folio bertuliskan arab, dan catatan alamat rumah daerah Depok.
Polisi juga mengamankan barang berupa tas gendong, kertas setoran kendaraan sepeda motor ke perusahaan pembiayaan Adira, buku catatan pulsa, satu dus buku kitab, sarung, catatan arab gundul dan baju bertuliskan "Drop The Nationalist Flags and Raise The Banners of Tawheed".
Sedangkan di rumah terduga teroris lainnya yakni Ivan Rahmat di Komplek Tani Mulya Indah, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat tidak dilakukan penggeledahan karena hanya tempat tinggal orang tuanya.
"Tidak dilakukan penggeledahan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) karena hanya tempat tinggal orang tuanya," kata Ade.