Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: Kejagung Kembali Kalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali kalah dalam sidang praperadilan terhadap tersangka korupsi.
Dikabulkannya gugatan Hendrik Handoko tersebut merupakan kekalahan kedua bagi institusi kejaksan dalam rentang dua bulan ini./JIBI
Dikabulkannya gugatan Hendrik Handoko tersebut merupakan kekalahan kedua bagi institusi kejaksan dalam rentang dua bulan ini./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali kalah dalam sidang praperadilan terhadap tersangka korupsi.

Kali ini, lembaga Adhyaksa tersebut kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Hendrik Handoko, tersangka kasus korupsi kasus pengadaan program siap siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012.

Dalam sidang putusan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sapawi menganggap penetapan tersangka  yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejagung tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh penyidik kejaksaan tidak memiliki dasar hukum dan kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Sapawi dalam putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/12/2016).

Dengan terbitnya keputusan tersebut, praktis status Hendrik yang merupakan rekanan LPP TVRI tersebut gugur. Hendrik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar pada tanggal 30 Agustus 2016 melalui Sprindik Nomor 104/F.02/Fd.1/08/2016.

Selain soal status penetapan tersangka, dalam putusan tersebut Hakim PN Jaksel juga menganggap, surat pemanggilan Hendrik yang berdasarkan Nomor SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016tersebut tidak sah dimata hukum.

Perkara itu bermula dari temuan penyidik yang menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek program di televisi pelat merah tersebut.

Menurut pihak kejaksaan, waktu itu rekanan dari TVRI tidak mampu memenuhi pengadan program secara penuh sehingga berpotensi merugikan negara.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyeret rekanan TVRI yakni pemilik Viandra Production yang juga berprofesi sebagai artis yakni Mandra Naih alias Mandra dalam perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp2 miliar tersebut.

Dalam perkara itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pemeran Mandra dalam sinema Si Doel tersebut selama setahun penjara. Mandra dinilai abai sehingga disalahgunakan oleh menantunya dalam proyek program televisi  senilai Rp47,8 miliar tersebut.

Selain Mandra, dalam kasus tersebut penyidik gedung bundar juga telah menyeret nama Direktur Program TVRI Irwan Hendarmin, Direktur PT Media Art Image Irwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dikabulkannya gugatan Hendrik Handoko tersebut merupakan kekalahan kedua bagi institusi kejaksan dalam rentang dua bulan ini.

Kasus lainnya yang juga bernasib sama adalah perkara korupsi restitusi pajak PT Mobile 9 Telecom yang menjerat Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Hary Djaja dan Anthony Chandra.

Dalam perkara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa perkara yang disidik oleh kejaksaan tersebut merupakan perkara pajak, sehingga institusi yang berwenang menangani perkara tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terkait hal dua kekalahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum enggan mengomentarinya. Dia mengatakan belum mendengar informasi tersebut dan bakal segera mengecek kebenarannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper