Kabar24.com, JAKARTA - Pascasidang pertama kasus penistaan agama yang berlangsung di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya kembali menyarankan untuk memindahkan lokasi sidang.
Usulan untuk memindahkan lokasi sidang ini disampaikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan sidang pertama.
"Pada prinsipnya kita menyarankan untuk lokasi yang sangat tenang, nyaman. Seperti kemarin, kita harus mengalihkan arus, kemacetan terjadi, kondisi di PN Jakarta Utara akhirnya kegiatan lain terganggu, yang sidang lain," sebut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, Jumat (16/11/2016).
Menurut Suntana, pihak pengadilan juga memiliki pandangan yang sama untuk mencari tempat lain sebagai alternatif lokasi sidang.
Untuk itu, hari ini Jumat (16/12/2016) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan memimpin tim untuk melakukan peninjauan ke sejumlah tempat yang layak dijadikan lokasi alternatif.
"Hari ini, tim dipimpin Kapolda melihat beberapa tempat alternatif. Nanti akan disampaikan kepada ketua pengadilan yang pantas dan layak dari segi keamaanan dan segi lain, tetapi keputusan di ketua pengadilan negeri," lanjut Suntana menjelaskan.
Adapun beberapa tempat yang diajukan seperti di wilayah Ragunan, Cibubur, dan beberapa tempat lain.