Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG DUGAAN PENODAAN AGAMA: Ahok Dievakuasi Pakai Barracuda? Ini Bantahan Polisi

Tidak, beliau keluar seperti jalur biasa. Pak Ahok menggunakan kendaraan seperti biasa, lewat pintu depan biasa, kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa.
Ilustrasi: Pasukan barracuda/Istimewa
Ilustrasi: Pasukan barracuda/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi membantah telah menggunakan kendaraan taktis Barracuda untuk mengevakuasi Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama usai sidang perdana dugaan penodaan agama, Selasa (13/12/2016).

Polda Metro Jaya membantah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diamankan dengan mobil barracuda usai menjalani sidang perdana.

"Tidak, beliau keluar seperti jalur biasa. Pak Ahok menggunakan kendaraan seperti biasa, lewat pintu depan biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa.

Suntana menegaskan mobil barracuda, satu-satunya mobil, yang keluar dari Gedung PN Jakarta Utara usai sidang ditutup, bukanlah kendaraan yang digunakan untuk membawa Ahok keluar.

Namun demikian, dari pantauan Antara, tidak ada satu pun mobil yang keluar dari gedung selain mobil barracuda Polisi tersebut yang terlihat sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi menjelaskan pengadaan mobil barracuda bukan karena ada ancaman, namun sebagai antisipasi segala kemungkinan yang terjadi selama persidangan perdana ini.

Pihak kepolisian juga berterima kasih kepada ratusan massa yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib di luar Gedung PN Jakarta Utara sejak pagi hingga tidak diperlukan pengalihan lalu lintas.

"Masyarakat yang di depan dapat melaksanakan hak demokrasinya, menyampaikan aspirasinya dan memberikan ruang bagi Pak Ahok untuk keluar-masuk melalui pintu utama," kata Suntana.

Sidang perdana Ahok beragendakan pembacaan dakwaan dengan diikuti penyampaian nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi ini dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan (20/12) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper