Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp300 juta atau subsider tiga bulan penjara terhadap bekas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Rohadi sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam kasus tersebut. Dia bukan panitera yang ditunjuk menangani perkara itu, sehingga perbuatannya menerima suap bertentangan dengan tugasnya sebagai pelayan pencari keadilan.
“Terdakwa telah mencederai amanat selaku panitera pengganti dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” kata Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).
Kendati menyatakan bersalah, namun soal dugaan keterlibatan hakim Ifa Sudewi, selaku hakim ketua perkara Saipul Jamil, hakim pengadilan tipikor menganggap tidak ada sangkut pautnya.
Menurut mereka, Rohadi dan Ifa Sudewi belum pernah ada komunikasi, termasuk soal kesepakatan untuk mempengaruhi putusan terhadap pedangdut Saipul Jamil.
Selain itu, dugaan keterlibatan hakim tersebut tidak terpenuhi lantaran peristiwa pemberian suap terhadap Rohadi dilakukan setelah adanya putusan.
“Sehingga ketentuan soal Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan antara Rohadi dengan Ifa sama sekali tidak terpenuhi,” jelasnya.
Adapun dalam dakwaan jaksa sebelumnya, hakim Ifa disebut pernah bertemu denga penasihat hukum Saipul Jamil yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman.
Dalam pertemuan itu, Bertha meminta Ifa menangguhkan penahanan dan putusan sela. Hanya saja, Ifa kala itu menolak permintaan Bertha.
Kendati menolak, namun Ifa, kata jaksa waktu itu, menawarkan bantuan dalam bentuk lainnya. Salah satunya, pada saat putusan, Saipul akan dikenakan pasal 292 KUHP. Pengenaan pasal itu diduga untuk memanipulasi umur korban, dari anak-anak masuk ke kategori dewasa.
Tawaran itu kemudian disambut baik oleh Bertha. Setelah bertemu dengan Ifa, dia kemudian menghubungi penasihat hukum Ipul lainnya yakni Kasman Sangaji. Mereka pun sepakat untuk mencari barang bukti baru bahwa korban pencabulan itu masuk ke kategori dewasa.
Pada tanggal 7 Juni 2015, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut menjerat Saipul dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang dituntut jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Melihat tuntutan jaksa itu dia kemudian menghubungi Panitera PN Jakut, Rohadi. Dalam pesan singkatnya kepada Rohadi, dia menyatakan keberatannya soal tuntutan tersebut dan meminta Rohadi untuk menghubungkannya dengan Ifa Sudewi yang disebut sebagai “ibu”.
Singkat cerita, untuk membantu supaya Saipul tidak dihukum berat, Rohadi bersedia menjadi penghubung dengan hakim Ifa. Hanya saja ada imbalannya, Bertha musti memberikan uang senilai Rp500 juta. Namun Bertha dalam kemudian hari hanya menyepakati harga sekitar Rp300 juta.
Menerima
Secara terpisah, Rohadi mengaku menerima putusan tersebut. Sembari menangis, dia mengatakan tidak akan mengajukan banding dan memilih untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan tindak pindana korupsi.
“Saya bersalah, saya menerimanya,” kata Rohadi menanggapi putusan tersebut.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukumnya, Mudarwan Yusuf. Menurutnya, karena Rohadi sudah bersikap tidak akan mengajukan banding, mereka mengikuti keputusan tersebut.
Meski demikian, dia sebenarnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Hal itu dilakukan, karena putusan tersebut, banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami melihat, pertimbangannya banyak yang tidak sependapat dengan kita. Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," terangnya.
Jaksa KPK, Kresno A. Wibowo mengaku masih berfikir dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya tuntutan awal yang mereka ajukan selama sepuluh tahun penjara.