Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rohadi "PNS Tajir" Positif Covid-19, Hakim Tunda Persidangan

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang dikenal sebagai 'PNS Tajir' dikabarkan positif Covid-19. Akibatnya sidang lanjutan yang sedianya digelar hari ini bakal ditunda selama sepekan kedepan.
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2020). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan./Antararn
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2020). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi, si 'PNS Tajir' ditunda.

Hal ini lantaran terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi itu terpapar virus Covid-19.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin,benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid 19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (18/5/2021).

Alhasil sidang lanjutan tersebut bakal ditunda selama sepekan kedepan. Rencananya sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (25/2/2021).

Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap, gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk suap, Rohadi didakwa menerima sejumlah Rp4,6 miliar. Sementara itu, untuk gratifikasi, Rohadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp11,5 miliar. Untuk tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp40,5 miliar.

Dalam melakukan TPPU sejumlah Rp40,5 miliar tersebut, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Rohadi membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.

"Bahwa uang yang berasal dari pemberian pihak-pihak lain tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku panitera pengganti yang dikenal mampu melakukan pengurusan perkara. Selanjutnya, terhadap uang tersebut terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Sein (1/2/2021).

Dalam dakwaan, Rohadi disebut membeli 3 unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.

Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran senilai Rp7,71 miliar.

Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan menukarkan sejumlah mata uang asing berupa US$461.800, S$1,53 juta dan SAR7.550 yang ditukar menjadi Rp19,4 miliar.

Atas perbuatan TPPU, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait suap Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, terkait gratifikasi, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper