Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi 4 tahun penjara.
Sidang putusan banding terhadap 'PNS Tajir' dibacakan mejelis hakim Pengadilan Tinggi DKI pada 29 November 2021. Adapun hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 3,5 tahun penjara.
"Menerima banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 4 tahun serta denda Rp300 juta," tulis putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (1/12/2021).
Sebelum di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi sang "PNS Tajir".
Hakim juga menghukum Rohadi untuk membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Buka itu saja, PNS Tajir tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/7/2021).
Hakim juga menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Pasalnya, saat ini Rohadi tengah menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.