Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Setara Institute Hendardi menilai usulan kepolisian memindahkan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah lagkah tepat.
Pemindahan lokasi sidang juga telah diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Namun, pemindahan lokasi sidang harus disertai alasan yang jelas.
“Dalam keadaan daerah tidak memungkinkan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadili perkara yang dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2016).
Pegiat HAM ini melihat indikasi desakan massa pengaruhi penegak hukum sudah terlihat sejak pertama kali Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebab itu, bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.
Meskipun, jika lokasi sidang dipindah, tidak juga ada jaminan independensi hakim. Menurut Hendardi, setidaknya pemindahan lokasi sidang akan meminimalisir risiko.
Pemindahan lokasi sidang bukan sesuatu yang baru. Dia menyebut, sidang perkara mantan Wali Kota Semarang Soemarno Hadi Saputra dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke PN Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Kasus D.L. Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat pada 2006.
Juga kasus terorisme Abu Dujana, yang juga dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.
Adapun saat ini kasus Ahok rencananya telah dilimpahkan Kejaksaaan Agung ke pengadilan. Rencananya kasus penistaan agama yang cukup fenomenal ini akan disidangkan pertama kali di PN Jakarta Utara pada 13 Desember 2016.