Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah siap menghadapi persidangan dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12/2016).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Ali Mukartono mengatakan persiapan sudah matang, surat dakwaan juga sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Semuanya sudah siap, tinggal menunggu persidangan saja," kata Ali dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Kamis (8/12/2016).
Dia mengatakan tak ada perubahan dalam surat dakwaan terhadap Basuki. Basuki, kata dia, tetap dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156 a dan 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nanti tinggal persidangan membuktikan yang terbukti pasal mana," ungkapnya.
Adapun, selain Ali Mukartono, lembaga Adhyaksa juga telah menunjuk 12 jaksa terbaiknya. Jaksa-jaksa yang dipilih adalah jaksa yang mempunyai integritas dan jam terbang tinggi.
Langkah itu dilakukan karena banyaknya sorotan publik terkait perkara itu. Selain itu, penunjukan jaksa terpilih itu juga bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara itu secara cepat.
Sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di gedung lama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.