Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU: DPR Belum Satu Suara Soal Sistem Pemilu

Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR belum satu suara soal sistem pemilu. Perdebatan mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas masih mewarnai ruang rapat.

Kabar24.com, JAKARTA – Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR belum satu suara soal sistem pemilu. Perdebatan mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas masih mewarnai ruang rapat.

Pansus RUU Pemilu mengundang penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, kemarin (7/12). Di antara yang hadir, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya mengenai sistem pemilu.

Menurut Jimly, anggota pansus perlu melakukan diskusi internal secara objektif masalah bangsa ini setelah reformasi. Pemungutan suara secara langsung telah melahirkan pengelolaan demokrasi secara profesional.

“Demokrasi zaman sekarang bisa dikelola secara profesional, means [artinya] pakai uang. Siapa punya banyak uang bisa kelola demokrasi. Segala jabatan jadi komoditas,” ujar Jimly saat rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Jimly mengatakan bahwa praktik demokrasi langsung melahirkan permasalahan bangsa baru. Ditambah lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemenang pemilu legislatif (pileg) berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

Putusan MK tersebut, kata Jimly, lahir dari kisruhnya sistem politik di Indonesia. Sebab, Indonesia setiap membuat kebijakan selalu coba mengakomodir semua kebutuhan. Pada akhirnya hal itu menjadikan sebuah kebijakan tidak jelas posisinya.

Seperti opsi sistem pemilu yang direkomendasikan oleh pemerintah dalam naskah RUU Pemilu. Pemerintah memberikan rekomendasi sistem pemilu terbuka terbatas. Sistem itu disebut sebagai kombinasi dari proporsional terbuka dan tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang berlaku saat ini. Pemilik hak suara memilih langsung partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg). Penentuan caleg yang mendapat kursi di lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah suara terbanyak.

Sementara pada sistem proporsional tertutup pemilih hanya bisa memilih parpol. Penentuan caleg yang mengisi kursi parlemen sepenuhnya hak parpol. Setiap parpol akan diberikan jatah kursi sesuai perolehan suara.

Pada sistem proporsional terbuka terbatas, pemilih bisa mengetahui para calon anggota DPR dan DPRD. Namun, penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut calon yang telah ditetapkan sebelumnya oleh partai.

“Mau tertutup atau terbuka. Kalau mau dibuat tertutup, maka mekanisme di partainya terbuka,” ujarnya.

Sebab itu Jimly meminta Pansus RUU Pemilu juga membahas revisi UU Parpol untuk mengatur mekanisme terbuka penentuan caleg di setiap partai. Jangan lagi caleg ditentukan oleh kelompok penguasa partai.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Totok Daryanto tidak setuju ada perubahan sistem pemilu. Dia mengatakan tidak perlu mengubah sistem pemilu. Pemilhan suara langsung adalah cara terbaik untuk mendukung sistem demokrasi di Indonesia.

“Itu hal dasar di pemilu yang tidak perlu diubah. Terbuka [sistem pemilu] yang sekarang kita laksanakan itu yang terbaik, yang tidak baik yang kita benahi,” ujarnya.

Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/RT)Tangga PAN mengatur bahwa penentuan caleg harus dengan suara terbanyak. Tidak memungkinkan bagi PAN mendukung sistem pemilihan baru yang bertentangan dengan AD/RT partai.

Di sisi lain Fraksi Golkar sedari awal mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Menurut anggota Pansus RUU Pemilu dari Golkar Rambe Kamarul Zaman sistem itu cara mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Erwin Moeslimin dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa partainya bersama Golkar sebagai partai pemenang pemilu ingin sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, partai-partai kecil bersatu menolak hal itu.

Menurut Erwin, permasalahan itu sebenarnya bisa saja diselesaikan dengan cepat apabila partai koalisi pemerintah satu suara. “Rembukan internal partai koalisi pemerintah saja selesai grand issue [masalah utama] sistem pemilu,” kata Erwin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper