Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok Digelar Selasa Pekan Depan

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal digelar pada, Selasa (14/12) pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  bakal digelar pada, Selasa (14/12) pekan depan.

Sejumlah persiapan telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mulai dari lokasi persidangan hingga pengamanan sidang.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan,  sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lama yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung tersebut dipilih lantaran gedung PN Jakut sedang proses pengerjaan renovasi.

“Sudah tadi, Ketua PN Jakut memutuskan untuk menggelar sidang tersebut pada hari Selasa (14/12) mendatang,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/12).

Selain pertimbangan renovasi, pemilihan gedung PN Jakarta Pusat Gajah Mada juga melihat pertimbangan faktor keamanan.

Terkait hal itu, mereka tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Koordinasi dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan supaya persidangannya aman," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persidangan tersebut bakal dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota lainnya.

Keempat hakim anggota tersebut yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V.R, dan I Wayan Wiryana.

Terkait kabar permintaan untuk memindahkan lokasi sidang ke tempat yang netral. Hakim yang pernah bertugas di PN Denpasar, Bali itu menyatakan sampai saat ini mereka belum menerima permintaan itu.

“Sejauh ini memang belum ada rencana untuk memindahkan sidang,” tegasnya.

Sebelum disidangkan, pada Kamis pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke PN Jakut.

Pelimpahan berkas itu hanya berselang tiga jam setelah kejaksaan menerima barang bukti dan tersangka dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara itu, persiapan juga dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, pihaknya telah menunjuk jaksa terbaik.

Tak tanggung-tanggung, Direktur Orang dan Harta Benda (Ditorharda) Pidana Umum Kejagung Ali Mukartono  [setara bintang dua] ditunjuk sebagai ketua tim jaksa.

“Kalau totalnya ada 13 orang, kami juga ingin menunjukkan bahwa kami juga serius dalam persidangan tersebut,” jelasnya.
Rum mengimbau, supaya semua pihak menjaga ketertiban menjelang persidangan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut ke aparat penegak hukum.   

Adapun, sesuai dengan sangkaan yang diterapkan, kejaksaan telah menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sebaliknya.

Jika terbukti melanggar pasal 156 maka Basuki bakal dihukum maksimal empat tahun, sedangkan 156 a selama lima tahun.

Ahok, yang Kamis (1/12) lalu datang ke Kantor Kejagung juga berharap kasus itu segera selesai.

Semua proses hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Penyelesaian itu penting supaya kasus tersebut secara terang benderang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper