Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri memberikan akses kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggunakan data kependudukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri, mengatakan data kependudukan diperlukan untuk pemutakhiran data pemilih.
Untuk itu, pihaknya memberikan akses penuh terhadap KPU untuk mengakses data kependudukan dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
“Ini kami lakukan untuk saling membantu antara pemerintah dan KPU, sehingga hak masyarakat untuk memilih dapat terpenuhi,” katanya, Jumat (2/12/2016).
Zudan menuturkan dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia, agar data kependudukan dapat terus terbarui.
Pasalnya, nantinya akan ada pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara.
Menurutnya, Kemendagri memang fokus terhadap pemilih pemula berusia 17 tahun, dan penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Harapannya, seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat memberikan suaranya dalam pilkada mendatang.
“Pencocokan dan penelitian di lapangan tidak diperlukan lagi. Petugas cukup membuka akses database, mungkin sesekali bisa turun ke lapangan untuk memastikan penduduk yang sudah meninggal,” ujarnya.
Zudan juga menyebutkan daftar penduduk pemilih potensial pemilihan (DP4) yang dimiliki Kemendagri saat ini telah mencakup masyarakat yang berusia 17 tahun pada 15 Februari 2017.