Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu PN Jakut Mulai Sidangkan Ahok

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. /Antara
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah pihak kejaksaan menerima barang bukti dan tersangka (tahap dua) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan penyerahan berkas perkara itu sudah dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka saat ini kewenangan penanganan  perkaranya berada di tangan PN Jakarta Utara.

“Hari ini sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Tadi teman-teman dari Kejati Jakarta Utara yang melimpahkan perkaranya,” kata Rum di Jakarta, Kamis (1/12/).

Rum menambahkan, memang dalam menangani perkara tersebut pihak kejaksaan melakukan penilitian berkas secara cepat. Proses yang cepat, kata dia, dilakukan supaya perkara tersebut segera tuntas.

Kendati cepat, eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta itu memastikan, proses pemeriksaan sudah dilakukan secara cermat dan teliti oleh tim jaksa peneliti kejaksaan.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan secara berjenjang, karena kasus ini menarik perhatian publik,” jelasnya.

Adapun, dalam proses tahap kedua tersebut, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap calon kepala daerah DKI Jakarta nomor urut dua itu lantaran sejumlah pertimbangan.

Alasan pertama, Basuki sudah dicegah oleh penyidik kepolisian ke luar negeri.

Kedua, tim jaksa peneliti kejaksaan tidak merekomendasikan untuk penahanan. Ketiga, tersangka dianggap kooperatif, dan keempat sejak di kepolisian penyidik Bareskrim tidak menahan calon petahana tersebut.

Terkait dengan barang bukti yang diterima, Rum mengatakan barang bukti yang diserahkan kepada mereka secara keseluruhan sebanyak 50 jenis. Barang bukti itu terdiri dari video hingga bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sedangkan tebal berkas perkara kasus itu mencapai setengah meter.

Pihak kejaksaan juga telah menerapkan dakwaan terhadap eks Bupati Belitung Timur tersebut. Dakwaan yang diterapkan kepada Basuki adalah dakwaan alternatif. Dakwan tersebut mencakup pasal 156 a atau pasal 156.

Secara terpisah, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan pihaknya telah menerima berkas  dari Kejari Jakarta Utara. Berkas yang diterima mencakup berkas penuntutan hingga surat dakwaan.

Setelah menerima berkas tersebut, mereka juga telah menentukan nomor perkaranya. Berdasarkan catatannya, nomor perkaranya yakni 1537/PID B/2016/PN JAKUT atas nama Basuki Tjahaja Purnama.

Soal penahanan, kata dia, hal itu diserahkan kepada pemeriksanya. Sedangkan yang berhak menentukan ditahan atu tidak adalah murni pertimbangan hakim yang didasarkan hasil penyidikan.

Hasoloan menambahkan, meski kewenangan menyidangkan berada di pihak PN Jakut, namun sidang terhadap Basuki bakal digelar di PN Jakarta Pusat, hal itu dilakukan lantaran gedung  PN Jakut masih dalam tahap renovasi.

Segera Selesai

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama berharap supaya perkara tersebut cepat selesai dan dilakukan secara adil.

Hal itu dilakukan, karena ingin memiliki waktu untuk melayani warga DKI Jakarta.

"Proses tadi semua telah selesai, saya hanya akan mohon doa supaya masalah ini bisa jalan adil, terbuka, dan cepat selesai masalah ini sehingga saya bisa pakai waktu saya layani warga Jakarta lebih  lagi ke depan," ujar Basuki.

Sirra Prayuna, Ketua Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama berharap semua pihak untuk menghormati semua proses peradilan.

Sekaligus memastikan, proses peradilan  tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Meski segera memasuki persidangan, namun Basuki, kata dia, tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Termasuk, menemui warga yang ingin berkonsultasi di Rumah Lembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper