Kabar24.com, JAKARTA-- Peraturan Mahkamah Agung yang tinggal menunggu teken dari ketua MA rupanya tidak hanya mengatur soal korupsi korporasi.
Ketua Kamar Bidang Pidana Mahkamah Agung Artijo Alkostar mengatakan Perma tersebut juga mengatur pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Tak hanya itu, kata Artijo, dalam Perma itu juga menunjukkan bagaimana membedakan pertanggungjawaban antara korporasi dan pengendali korporasi dalam tindak pidana korupsi.
“Termasuk asset recovery,” ujar Artijo yang ditemui dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Kamis (1/12).
Disebutkan, tujuan Mahkamah Agung dan KPK membentuk Perma itu supaya tidak ada subjek hukum yang kebal hukum di Republik ini, dalam hal ini salah satu yang dimaksudkan adalah Korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, selama ini belum ada korporasi yang diseret ke pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengklaim tengah mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu upayanya yakni dengan merampas atau mengeksekusi aset koruptor yang berkaitan dengan perkara tipikor.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harapan kami kalau bisa bekerja lebih efektif recovery aset bisa lebih besar dari yang didapat hari ini," kata Agus.
Dalam perjalanannya, Agus mengatakan telah mengembalikan sejumlah aset negara seperti aset milik terpidana M Nazaruddin berupa rumah toko (ruko) yang ada di Jakarta.
Ruko tersebut antara lain, ruko nomor C 15-16 di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Eksekusi atas aset itu dilakukan pada Senin, 28 November lalu.
Kedua, ruko di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan ketiga ruko di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan yang telah disita pada Selasa, 22 November 2016.
Diketahui, Perma itu sendiri sebenarnya sudah final dan siap diberlakukan hanya saja saat ini tinggal menunggu teken dari ketua MA, Hatta Ali.
Mahkamah Agung Atur Pengembalian Aset Negara
Peraturan Mahkamah Agung yang tinggal menunggu teken dari ketua MA rupanya tidak hanya mengatur soal korupsi korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium