Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa MUI, Salat Jumat di Jalan Sah bila…

- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Salat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.
Ilustrasi salat/Istimewa
Ilustrasi salat/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Salat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

"Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dia mengatakan, beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan Salat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Selain itu, lanjut dia, Salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat.

Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara, bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Salat Jumat, kata dia, tidak wajib Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zhuhur.

Dia mengatakan, kegiatan keagamaan termasuk Salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper