Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Berkas Ahok P21, Wapres Anggap Proses Hukum Biasa

Berkas kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Ahok Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan status berkas kasus Ahok ini sebagai hal yang wajar.

"Itu proses hukum biasa," katanya saat dimintai tanggapan, Rabu (30/11/2016).

Menurut dia, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, maka kasus yang menimpa Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.

Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu.

Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper