Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ahok Bakal Digelar di Gedung PN Jakpus, Gajah Mada?

Sidang untuk tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diwacanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang untuk tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diwacanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Pemilihan lokasi sidang tersebut dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih tahap renovasi.

"Masih direncanakan, tapi info sementara bakal digelar di PN Jakpus yang lama, di daerah Gajah Mada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Lokasi sidang menjadi salah satu persiapan untuk penuntasan kasus tersebut, langkah itu dilakukan setelah pihak kejaksaan mengatakan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut telah lengkap.

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan, berkas milik Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dibawa ke pengadilan.

Dia berharap, setelah proses pemeriksaan berkas selesai, pihak penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Soal pasal yang dikenakan, bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menerangkan, sejauh ini pasal yang disangkakan masih Pasal 156 dan 156a KUHP. Bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 156:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper