Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO 2 DESEMBER: Jika Timbulkan Tindak Pidana, Pemberi Fasilitas Akan Dikenai Sanksi Hukum

Ilustrasi: Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi: Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengingatkan bahwa sanksi hukum bisa dikenakan kepada pemberi fasilitas, jika demo yang direncanakan berlangsung pada 2 Desember mendatang menimbulkan tindak pidana.

Demikian dijelaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam maklumatnya yang dibacakan di Semarang, Senin (28/11/2016).

Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum/ demonstrasi, yang terdiri atas lima poin.

Berkaitan dengan pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan. Tetapi kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang," katanya.

Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaikan pendapat di muka umum.

Ia juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan.

Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Jawa Tengah:

1. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilaksanakan di wilayah kabupaten/ kota masing-masing di Jawa Tengah yang pelaksanannya dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

2. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demostrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda lain yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

4. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/ demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undang, yang berlaku.

5. Penggunaan sarana transportasi/ angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper