Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Kantor Nazaruddin Hari Ini

KPK hari ini, Jumat (25/11/2016) akan mengeksekusi gedung kantor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin/Antara
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK hari ini, Jumat (25/11/2016)  akan mengeksekusi gedung kantor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"KPK sudah menyampaikan somasi pada 22 November 2016 agar penghuni gedung mengosongkan lokasi tersebut dalam 3 hari, dan hari ini adalah tenggat waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Gedung itu berlokasi di Jalan Warung Buncit No 21 dan 26 RT 06 RW 03 kelurahan Kalibata, kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Jaksa eksekutor KPK akan melakukan eksekusi siang nanti," tambah Priharsa.

Eksekusi itu menjalankan putusan terhadap Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2016. Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain mendapat hukuman badan, majelis hakim yang terdiri atas Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Didik Purnomo, Ugo dan Sofialdi pun menyetujui untuk merampas harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperoleh Nazar sebelum ia menjadi anggota DPR.

Namun, Sukmawati Rachman selaku Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi mengajukan keberatan terhadap eksekusi gedung tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sukmawati mengajukan keberatan berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak yang mempunyai itikad baik maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

"Faktanya permohonan keberatan ini baru diajukan dan didaftar oleh pemohon di sub bagian umum kepaniteraan PN Jakpus pada 26 Oktober 2016 atau 4 bulan setelah putusan dibacakan sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tanggapan KPK di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper