Bisnis.com, MEDAN—Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Jumat (25/11/2016) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Jawa Barat untuk penerapan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Samsat dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen pemerintah melakukan perubahan menuju good governance.
“Langkah kami ini didukung oleh KPK [Komisi Pengawasan Korupsi]. Sebelumnya, kami juga sudah bekerja sama dengan Pemko Surabaya. Kami ingin Sumut ke depan lebih baik,” ucap Erry dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (25/11/2016).
Lebih lanjut, dia mengatakan Sumut merupakan salah satu dari total 17 provinsi yang diinisiasi KPK untuk penerapan berbagai aplikasi tersebut. Penandatanganan nota kesepahaman juga disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria berharap komitmen seluruh pemprov tidak hanya berhenti pada penandatanganan dan workshop, tapi juga implementasi menyeluruh.
Provinsi lainnya yang diinisiasi KPK yakni Aceh, Bengkulu, Sumbar, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Pemprov Jabar kami pilih sebagai daerah percontohan karena paling siap memberi bantuan teknis dan knowledge transfer. Selain itu, Jabar bersedia memberi source code cuma-cuma aplikasi PTSP, TPP dan e-Samsat kepada pemerintah daerah lain,” jelasnya.
Pasca penandatanganan nota kesepahaman, personel pemda akan mengikuti workshop pada akhir bulan ini.