Kabar24.com, JAKARTA - Upaya pihak kepolisian mengantisipasi aksi unjuk rasa 2 Desember dengan menyebarkan maklumat dinilai sebagai hal yang wajar.
"Sebab, maklumat itu sebagai bentuk antisipasi merespon jika dalam aksi tersebut tidak sesuai dengan tujuannya," kata anggota Komisi III DPR Risa Mariska, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Menurut Risa, maklumat yang dikeluarkan Kapolri sah-sah saja, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia mengatakan, terkait poin-poin yang ada di dalam isi Maklumat tersebut hanya bersifat antisipasi saja dan tetap mengakomodir kegiatan atau aksi yang akan dilakukan pada tanggal 2 Desember nanti.
"Adanya maklumat itu bukan berarti pihak Kepolisian mencurigai aksi Bela Islam III itu gerakan makar. Tetapi, sekali lagi ia menegaskan bahwa maklumat itu merupakan bentuk pencegahan," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, kalaupun polisi menyampaikan adanya larangan melakukan perbuatan makar sebagaimana dinyatakan dalam point terakhir Maklumat, bukan berarti aksi 2 Desember adalah aksi makar.
Risa menilai poin Maklumat tersebut harus dipandang sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember 2016 yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Adapun maklumat tersebut tertuang dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di Muka Umum yang berisi empat poin.
Poin pertama, para demonstran harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan ditindak oleh kepolisian.
"Semua sudah diatur oleh Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, polisi akan tindak tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum," kata Iriawan.
Dia mengatakan, para pendemo dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya.
Iriawan mengatakan, pendemo dilarang melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum, menimbulkan gangguan akses jalan raya dan melakukan provokasi yang bersifat anarkis ataupun mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Batas penyampaian pendapat juga dibatasi hanya mulai pukul 06.00 WIB sampai semaksimalnya pada pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.
Dia mengatakan, para demonstran dilarang keras melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar atau penggulingan pemerintahan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Iriawan menjelaskan, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia dan pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.