Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Indar Atmanto dan PT Indosat Mega Media (IM2) terhadap pemerintah dinyatakan tidak dapat diterima setelah majelis hakim menilai adanya kekurangan pihak.
Dalam perkara No. 172/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst, mantan Direktur Utama IM2 tersebut menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (tergugat I), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP/tergugat II) sehubungan dengan laporan hasil audit.
Laporan yang dirilis oleh BPKP Bidang Investigasi tersebut merupakan terusan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/ 3G oleh PT Indosat Tbk (turut tergugat) dan IM2.
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan gugatan para penggugat kekurangan pihak atau exceptio plurium litis consortium. Menurutnya, para penggugat harus mengikutsertakan Kejaksaan Agung sebagai pihak dalam perkara ini.
Dia menambahkan pertimbangan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan tergugat II. Atas dikabulkannya eksepsi, maka majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi lain maupun memeriksa pokok perkara. "Menyatakan gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Baslin, Selasa (22/11/2016).
Dia menjelaskan tergugat II melakukan audit keuangan pada 31 Januari 2012 atas perintah dari tim penyidik Kejagung. Posisinya tergugat II hanya melaksanakan tugas dari pihak lain.
Laporan hasil audit tersebut diserahkan kepada Kejagung. Apabila para penggugat mempermasalakan hasil audit, Kejagung harus diikutsertakan dan diperiksa dalam perkara ini. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para penggugat yang enggan menyebutkan namanya memilih untuk tidak berkomentar.
Sementara itu, kuasa hukum BPKP Sabar mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengakomodir eksepsinya. Terlebih, dalam melakukan audit BPKP hanya menjalankan perintah tim penyidik. "Putusan ini memperkuat putusan perkara tipikor dan PTUN," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Kominfo Agus Kurniawan menilai putusan perkara ini tidak memberikan dampak apapun terhadap perkara Indar Atmanto yang lain. Terlebih, majelis hakim tidak sampai memeriksa pokok perkara.
"Para penggugat harus menghadirkan Kejagung dulu untuk masuk ke pokok perkaranya, karena yang dipermasalakan adalah hasil auditnya," kata Agus.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Para tergugat diminta untuk menanggung kerugian tersebut secara tanggung renteng.
Adapun gugatan kerugian materiil yang disebut dalam petitum yaitu sebesar Rp1,35 triliun. Sementara tuntutan ganti kerugian immateriil mencapai Rp3 triliun.
Gugatan yang dilayangkan terhadap pemerintah merupakan dampak dari ditolaknya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015. Majelis hakim agung menolak PK tersebut karena Indar Atmanto dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2.1 GHz atau 3G.
Oleh karena itu, Indar diganjar hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, sekaligus hukuman dalam bentuk penggantian uang kerugian negara senilai Rp1,358 triliun.