Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Diminta Wujudkan Standar Layanan Minimum Pendidikan Dasar

Para kepala daerah diharapkan menaruh perhatian lebih pada dunia pendidikan terutama berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM) mencakup sarana prasarana, peningkatan tenaga pendidik, dan kurikulum sekolah.
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5)./Antara
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Para kepala daerah diharapkan menaruh perhatian lebih pada dunia pendidikan terutama berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM) mencakup sarana prasarana, peningkatan tenaga pendidik, dan kurikulum sekolah.

"Kepala-kepala daerah perlu diingatkan bahwa tugas mereka membangun pendidikan di daerahnya itu sangat penting. Karena itu, bisa dikatakan SPM langkah untuk menuju standar nasional pendidikan," kata Israr Ardiansyah, Lead Expert for Education MSS Campaign sebagai pihak yang mengampanyekan SPM saat bertamu ke kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia menuturkan pemda harus memiliki rencana yang terarah untuk mengembangkan pendidikan. Namun faktanya, tak sedikit pemerintah daerah yang belum memahami standar minimal ini. Dari temuannya hanya beberapa Pemkab/Pemkot yang menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan standar minimal ini.

"Di lapangan masih ditemui guru-guru yang tidak memenuhi kualifikasi hingga kepala sekolah mantan tim sukses bupati."

SPM merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya, guna menjamin di setiap sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/tsanawiyah tersedia kondisi minimal untuk berlangsungnya proses belajar mengajar yang berkualitas.

Berdasarkan Permendikbud No. 23/2013, SPM Dikdas diuraikan dalam 27 indikator pencapain yaitu 14 pencapaian Pemerintah Daerah dan 13 indikator pencapaian di tingkat satuan pendidikan.

Di antara indikator-indikator tersebut tersedianya satuan pendidikan di daerah terpencil maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTS dari pemukiman permanen. Tersedianya ruang laporatorium IPA di SMP/MTs dilengkapi meja kursi untuk 36 peserta didik serta minimal satu set peralatan praktik IPA untuk demonstrasi.

Kemudian Pemkab/pemkot memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper