Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Pelayanan Rendah, 2 Kementerian Ini Masuk Zona Merah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masuk dalam zona merah dengan predikat standar pelayanan rendah.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masuk dalam zona merah dengan predikat standar pelayanan rendah.

Berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia terkait pemenuhan standar pelayanan di 25 kementerian, sebanyak 44% atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu, 48% atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 8% atau 2 kementerian masuk zona merah dengan kepatuhan rendah.

“Kementerian Kesehatan menjadi penerima nilai tertinggi untuk kategori kementerian,”ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Amzulian menyebutkan beberapa komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar terutama terkait dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Selain itu, produk layanan publik juga belum mempublikasikan tata cara dan mekanismme pengaduan. Hal itu menjadi kontradiktif dengan semangat pengelolaan pengaduan yang mewajibkan seluruh unit layanan untuk mempublikasikan sarana pengaduan. Terakhir, produk layanan belum menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

Kementerian yang termasuk zona hijau antara lain, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, zona kuning ditempati oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negera, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ada juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pertahanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper