Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pembayaran Fiktif: Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ferdy Novianto mantan Direktur Utama anak perusahaan Pertamina tersebut.

“Mereka hadir dalam pemeriksaan dan telah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Rum di Jakarta, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan bahwa dalam perkara itu, para saksi telah menjelasan soal dokumen pembayaran jasa transportasi dan handling bahan bakar minyak (BBM).

Adapun 12 saksi itu merupakan bekas pejabat di anak perusahaan minyak pelat merah tersebut. Saksi-saksi itu yakni Abdul Arya Manager Key Account periode 2013, Haryadi PJS Vice President periode 2013,  Henggi Purwo Kusamto Vice President Nasional Sales II tahun 2013, Khoiruddin Sulistyobudi Direktur Pemasaran 2013 – 2015,  Shinta Puspitasari jabatan Manager Key Account, Zecye Melincha Palijama jabatan Sales Admin Key Account KKKS 2009, Rezki Susan Sales Admin.

Adi Nugroho jabatan Direktur Sales dan Marketing 2012-2013, Ferdy Novianto Direktur Pemasaran 2011-2012 dan Direktur Utama 2013- 2015; Dini Eka Yulita Sales Admin, Sidhi Widyawan Direktur Pemasaran 2013 – 2015, dan Johan Indrachmanu Vice Presiden National Sales II 2010-2012.

 "Total saksi yang sudah dipanggil sebanyak 40 orang," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu,  pihak Pertamina Patra Niaga melalui Sekretaris Perusahaannya Soni Arsono Kuswardanu menyatakan menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

Pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih untuk tidak mengomentari penyidikan tersebut.

“Itu kan sudah di kejaksaan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum. Kami belum akan mengomentari kasus tersebut, serahkan saja ke penyidik kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus itu bermula dari kontrak kerjasama jasa tansportasi dan handling bahan bakar antara  PT Pertamina Patra Niaga dengan PT HL dan PT REI.

Bahan bakar tersebut, bakal diadakan untuk PT TEPI di wilayah Kalimantan. Patra Niaga kemudian mengajukan anggaran kepada induk perusahaan yakni Pertamina.

Pengajuan anggaran disetujui oleh Pertamina, namun dalam perkembangannya penyidik kejaksaan menemukan bahwa PT REI belum menerima pembayaran dari Pertamina Patra Niaga. Dugaan awal, akibat praktik tersebut negara dirugikan senilai Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper