Kabar24.com,JAKARTA- Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian meminta masyarakat untuk bersikap objektif jika nanti persidangan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama berjalan.
Dia menyebutkan saat ini pihak penyidik sedang bekerja agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dari kejaksaan diharapkan bisa segera memasuki tahap 21 agar bisa segera disidangkan.
Selain itu, menurutnya, sidang kasus ini akan diadakan secara terbuka seperti sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung.
"Harapan kita, di pengadilan nanti, terbuka, semua masyarakat objektif," katanya, Rabu (16/11/2016).
Dia menambahkan gelar perkara yang dikakukan terkait kasus ini jelas dan tidak ada satu halpun yang ditutupi.
Penyidikpun melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 4 dan 5 KUHP tentang kewenangan penyidik dan penyelidikan.
Tito mengapresiasi tim penyelidik yang dinilainya sudah melakukan tugas secara profesional. Dia juga mendukung agar perkara ini bisa diselesaikan secepatnya.
Persidangan Ahok: Kapolri Minta Masyarakat Objektif
Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian meminta masyarakat untuk bersikap objektif jika nanti persidangan terkait kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu
Harta Kekayaan Djoko Poerwanto, Digadang-gadang jadi Kapolda Termiskin
4 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
10 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
10 jam yang lalu