Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan MA: KPK Akan Koordinasi dengan OJK

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengungkapkan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.

“Pasca disahkan perma itu, kami akan koordinasi pada semua pihak termasuk OJK,” ujar Laode di Grand Mercure Hotel, Selasa (15/11/2016).

KPK dan penegak  hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri tidak pandang bulu dalam mempidanakan korporasi yang terbukti terjerat tindak  pidana korupsi termasuk perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Laode mengungkapkan dalam perma tersebut juga telah diatur sejumlah saksi bagi korporasi terbukti bersalah seperti pencabutan perizinan.

Sementara itu, terkait adanya Perma, Laode mengungkapkan jika hal itu juga bisa menjerat Lippo Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Kita tidak bisa beranda-andai. kita harus selalu bisa melihat semua fakta dan kenyataan di lapangan,” ujar Laode.

Pasalnya, hingga saat ini KPK masih mempelajari bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper