Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengungkapkan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.
“Pasca disahkan perma itu, kami akan koordinasi pada semua pihak termasuk OJK,” ujar Laode di Grand Mercure Hotel, Selasa (15/11/2016).
KPK dan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri tidak pandang bulu dalam mempidanakan korporasi yang terbukti terjerat tindak pidana korupsi termasuk perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Laode mengungkapkan dalam perma tersebut juga telah diatur sejumlah saksi bagi korporasi terbukti bersalah seperti pencabutan perizinan.
Sementara itu, terkait adanya Perma, Laode mengungkapkan jika hal itu juga bisa menjerat Lippo Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Kita tidak bisa beranda-andai. kita harus selalu bisa melihat semua fakta dan kenyataan di lapangan,” ujar Laode.
Pasalnya, hingga saat ini KPK masih mempelajari bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.