Kabar24.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penjarahan di Penjaringan,
Jakarta Utara.
Sebelumnya, pada Selasa (8/11/2016) polisi kembali mengamankan tiga orang atas kasus ini. Dari tiga orang tersebut, polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Ya, tambah satu lagi. Dari tiga kemarin yang ditangkap, satu cukup bukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (10/11/2016).
Adapun satu orang terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, menurut Awi berinisial AF dan maaih berstatus sebagai pelajar SMK kelas 2 yang masih berada di kawasan Jakarta Utara.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait tindakan penjarahan dan pengrusakan di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun masih akan terus mencari adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus kerusuhan tersebut.
"Kasus di Penjaringan jadi tambah satu lagi berarti 15 [tersangka]," kata Awi.