Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Ungkap Pembicaraan Irman dengan Dirut Bulog & Pemilik CV Semesta Berjaya

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap pembicaraan antara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti serta pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk mengurus alokasi gula impor.
Irman Gusman/Antara
Irman Gusman/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap pembicaraan antara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti serta pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk mengurus alokasi gula impor.

Saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016), jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengungkapkan, bahwa Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Sumatera Barat, karena selama ini suplai dilakukan melalui Jakarta sehingga harga menjadi mahal.

"Terdakwa pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut," kata jaksa.

Irman didakwa menerima uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

Menurut jaksa, sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia membantu Memi dengan meminta ongkos Rp300 per kilogram gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa Burhanuddin.

Djarot pada 22 Juli 2016 menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberi alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkannya kepada Djarot. Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakan arahan itu.

CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 Juli 2016. Memi memberitahu Xaveriandy mengenai hal itu, juga bahwa CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp11.500 sampai 11.600 per kilogram.

Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi dan Memi menjawab bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar yang rencananya diberikan bertahap, 1.000 ton gula impor dulu dari 12 Agustus sampai 10 September 2016.

Xaveriandy dan Memi menyalurkan gula itu ke beberapa lokasi di luar peruntukannya yaitu ke Padang, Medan, dan Pekanbaru.

Jaksa KPK juga mengungkapkan pembicaraan Memi dan Irman, dimana Irman meminta Memi memenuhi komitmen memberikan Rp300 per kilogram gula yang sudah dialokasikan.

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik meme, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond'" menurut jaksa.

Menurut jaksa, Memi menyatakan bahwa dia tetap menyanggupi komitmen memberikan Rp300 per kilogram.

Penyerangan uang dilakukan pada 16 September 2016 oleh Xaveriandy dan Memi di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.

Jaksa mendakwa Irman menggunakan pasal 12 huruf b atau pasal 11 No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Irman menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Nota keberatannya akan dibacakan 15 November.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu tim pengacara Irman, Tommy Singh.

Sementara Xaveriandy dan Memi tidak mengajukan nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper