Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI IRMAN GUSMAN: Yusril Minta Masyarakat Jangan Buru-Buru Menghakimi

Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum Irman Gusman, meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan penghakiman atas kasus kliennya.
Yusril Ihza Mahendra/Antara-Hafidz Mubarak
Yusril Ihza Mahendra/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum Irman Gusman, meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan penghakiman atas kasus kliennya.

Yusril mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan berupaya menjaga agar sidang berjalan adit dan tidak dilakukan "trial by press" terhadap Irman.

"Tapi apakah yg didakwakan itu betul apa tidak, itu harus dibuktikan di persidangan, tentu jaksa akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Pak Irman dan saksi di persidangan juga. Kami tim juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini.

Ia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman tidak salah, atau jaksa juga tidak boleh membuat opini Pak Irman ini salah. Kita harus adil dan objektif, dan menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas Yusril.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan KPK yang menyatakan dirinya menerima Rp100 juta dari pengusaha karena membantu mendapatkan alokasi gula impor dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog.

"Yang perlu kita lihat secara persis ini dihubungkan dengan seolah-olah yang mereka sebut sebagai trading influence yaitu jual beli pengaruh nah bukan hanya kita belum punya undang-undang tentang jual beli pengaruh itu tapi jual beli pengaruh hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan, di sini kan Pak Irman tidak punya kewenangan apa pun," kata salah satu tim pengacara Irman, Maqdir Ismail di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) usai sidang pembacaan dakwaan.

Tim pengacara Irman antara lain terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, Tommy Singh, Rasman Nasution dan Tito Hananto akan mengajukan nota keberatan pada 15 November 2016.

"Apakah ini kewenangan KPK atau bukan? Karena kalau kita coba lihat UU KPK yang pokok berkenaan mengenai kerugian keuangan negara dan meresahkan masyarakat dan dalam hal ini dua-duanya tidak ada. Keresahan masyarakat itu baru tahu sesudah tanggal 16 (September) sesudah diumumkan bagaimana disebut itu keresahan? Tidak ada kerugian kewenangan KPK kan didirikan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara ini urusan polsek, bisa polsek begitu loh " tambah Maqdir.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irman menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog. menurut jaksa sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

"Justru karena (permintaan uang) itu cuma di dakwaan saja, apa betul ada kita kan tidak tahu, itu yang musti dilihat dan ini tentu akan kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Maqdir.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan akan menghadirkan 10 orang saksi. "Dalam pemeriksaan ada sekitar 15-16 orang saksi tapi kami akan hadirkan sekitar 10 orang saksi yang mulia," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper