Kabar24.com,JAKARTA-Hingga saat ini, Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, dari sebelumnya 11 orang tersangka.
Setelah sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Namun, dari tujuh orang tersebut, Polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Kemarin, Kasat Serse Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Penjaringan dan anggota, sudah lakukan penangkapan, ada tujuh," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, kata Awi, dilakukan berdasarkan bukti formula yang cukup. Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa satu dari ketiga tersangka tersebut positif mengkonsumsi narkoba.
"Satu orang kita lakukan pemeriksaa, terbukti menggunakan narkotika," katanya.
Dengan demikian, Awi menyimpulkan bahwa hingga kini sudah ada 14 orang yang berstatus tersangka terkait dengan penjarahan dan pengerusakan disertai pengeroyokan petugas di kawasan Penjaringan.
"Dengan penangkapan kemarin, total tersangka di Penjaringan ada 14 tersangka," pungkas dia.
RUSUH PENJARINGAN: Jumlah Tersangka Bertambah
Hingga saat ini, Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, dari sebelumnya 11 orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
Komdigi Hapus 8 Ribu Lebih Kata Kunci soal Judi Online, Ini Rinciannya
48 menit yang lalu
Kim Jong-un Peringatkan Perang Nuklir Bisa Pecah Akibat Ulah AS
1 jam yang lalu
Prabowo Bertemu PM Inggris, Ini Isu yang Dibahas
5 jam yang lalu