Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Rabu (2/11/2016).
Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Irman Gusman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Rabu (2/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
PP Muhammadiyah: Lebaran Momentum Introspeksi Jadi Lebih Baik

46 menit yang lalu
China Gelar Latihan Militer di Lepas Pantai Taiwan, Ada Apa?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
