Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan, Sakit Jantung Irman Gusman Absen

Razman Nasution, pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Razman Nasution, pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.

"Saya di KPK berkali-kali katakan Pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan dan itu pun tidak didengarkan. KPK hanya izinkan Pak Irman dikirim ke dokter pada pagi dan pulang sore kan tidak bisa ini bukan cek biasa tetapi harus cek darah karena pasang ring," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10/2016) sebagai saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

"Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi," kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tadi pagi jam 07.00 WIB mengeluh sakit.

Dia menjelaskan, bahwa dokter KPK telah mendatangi Irman Gusman bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit.

"Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Setiadi.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2016) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Selanjutnya pada Rabu (2/11/2016), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper