Kabar24.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus pemalsuan surat berinisial NS di Bandara International Soekarno-Hatta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tadi siang," kata Rum di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No : 1003K/PID/2015 tanggal 18 November 2015, yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik.
"Sesuai putusan itu yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara," jelasnya.
Adapun lembaga Adhyaksa tersebut memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan perburuan terhadap para terpidana maupun tersangka yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).