Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM PEMILU: Gerindra Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Putusan MK

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta pemerintah konsisten menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu didasarkan pada konsep suata terbanyak atau sistem proporsional terbuka.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta pemerintah konsisten menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu didasarkan pada konsep suata terbanyak atau sistem proporsional terbuka.

"Gerindra berharap adanya konsistensi antara konsep pemerintah dengan keputusan MK," kata Muzani di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Dia menjelaskan, di tahun 2009 dalam UU Pemilu konsepnya berdasarkan nomor urut lalu diajukan ke MK kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak sehingga 2009 dan 2014 dilakukan konsep berdasarkan suara terbanyak.

"Artinya, jika dilakukan secara tertutup bertentangan dengan keputusan MK yang final dan mengikat," ujar Muzani.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan, sistem pemilu yang diajukan pemerintah merupakan salah satu yang menjadi poin krusial pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu menurut dia, terkait ambang batas parlemen, jumlah kursi yang diperoleh parpol, dan pembahasan terkait daerah pemilihan (Dapil) yang juga menjadi sorotan Gerindra.

"Kami akan mengkaji dahulu draft yang diajukan pemerintah, baru kami bersikap," katanya.

Dia mengatakan belum mendapatkan draft RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut sehingga Gerindra belum dapat mempelajari dan mengkaji persoalan itu lebih dalam.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10).

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu pada Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper