Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Gamawan Ngaku Tak Tahu Ada Kerugian Negara

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan E-KTP. Padahal, nama Gamawan tidak disebutkan dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan E-KTP. Padahal, nama Gamawan tidak disebutkan dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

“Saya komit kok, udah janji sama penyidik,” ujar Gamawan, Kamis (20/10/2016).

Gamawan mengungkapkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologis kasus tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan mengaku kaget dengan adanya kerugian negara terkait proyek multiyears itu senilai Rp1,1 triliun.

Pasalnya, anggaran proyek yang berjalan sejak 2011 itu telah dibahas dengan benar dan transparan. Dirinya juga mengaku tak tahu jika tenyata dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara.

“Anggaran itu kan dibahas bahkan sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat wapres  bersama bu Sri Mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang bu Sri mulyani gak ikut, itu bohong.  Pertama rapat itu di tempat wapres, dibahas ada menkeu, bappenas, dan menteri-menteri terkait, lalu saya meminta, kalau bisa jangan kemendagri yang mengerjakan ini. Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu,” ujar Gamawan di Gedung KPK, Rabu (20/10/2016).

Lanjutnya, setelah Rencana Anggaran Dasar (RAD) disusun, dia mengaku agar anggaran itu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar bisa dipresentasikan dihadapan KPK.

“Jadi sudah selesai audit RAD itu, baru lah dimulai tender didampingi oleh LKPP, BPKP , dan 15 kementerian ikut di dalam. Malah saya gak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gamawan mengungkapkan jika pihak-pihak tersebut meyakini bahwa RAD yang disusun sudah benar.

“Saya belum yakin, saya kirim lagi berkasnya ke bpkp, untuk diaudit. Diaudit dua bulan oleh bpkp.  Setelah itu, saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke kpk, polri, dan kejagung, karena pasal 83 perpres 54 itu, kalau ada KKN itu kontrak dapat dibatalkan,” tukasnya.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengaku membeberkan peran Gamawan Fauzi ketika proyek e-KTP ini digulirkan.

Dia mengatakan Mendagri saat itu yaitu Gamawan Fauzi mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP.

“Itu kan soal penetapan pemenang yang diusulkan panitia. Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini bagaimana. Terus untuk mengarahkan konsorsium itu menang, diarahkan dari awal. Nanti, udah dilaporkan semua,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu bekas Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Pada hari ini Sugiharto resmi ditahan KPK di Rutan Pomjaya Guntur selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper