Kabar24.com,JAKARTA-- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuding jika Sri Mulyani selaku menteri keuangan periode 2005—2010 terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan E-KTP.
“Jadi, kalau ada yang bilang bu Sri Mulyani gak ikut, itu bohong,” ujar Gamawan di gedung KPK, Kamis (20/10/2016).
Pasalnya, Gamawan menjelaskan sebelum proyek multiyears itu diajukan, anggaran proyek tersebut telah lebih dulu dibahas ditempat wakil presiden bersama dengan Sri Mulyani.
Sebelumnya, KPK telah memanggil bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin untuk diminta keterangannya terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Nazaruddin mengungkapkan adanya keterlibatan Agus Martowardojo selaku menteri keuangan periode 2010-2014 dalam proyek multiyears itu.
Pasalnya, menurut Nazaruddin, Agus adalah orang yang menyetujui proyek yang ditolak oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan periode 2005-2010 pada saat dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.
“Untuk proyek multiyears itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenarnya, sebelumnya penolakan dari menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani,” kata Nazaruddin.
“Cuma waktu itu karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu,” tambahnya.
Nazaruddin memang beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Dia bersikukuh menyebut bahwa telah terjadi mark-up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek bernilai Rp 6 triliun tersebut.
Korupsi E-KTP : Gamawan Tuding Sri Mulyani Terlibat
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuding jika Sri Mulyani selaku menteri keuangan periode 20052010 terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan E-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
12 jam yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI
30 menit yang lalu
Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama
2 jam yang lalu