Kabar24.com, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Riau menangkap tangan 15 personel kepolisian yang melakukan pungutan liar di tengah masyarakat. Kebanyakan polisi itu bertugas di kesatuan lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menyebutkan, 15 pelaku pungli diamankan dari 9 kasus yang ditangani Bidang Propam Polda Riau. Sebanyak 10 personel berasal dari kesatuan lalu lintas, sedangkan 5 personel lainnya berasal dari Satuan Sabhara.
Guntur menjelaskan, pungutan liar marak dilakukan polisi nakal itu saat berada di jalan raya, terutama pada Pos Lalu Lintas.
Biasanya, kata dia, pelaku melakukan pungli dengan memanfaatkan kesempatan operasi tilang kendaraan di jalan raya. Pelaku tidak memproses tilang sesuai prosedur hukum, melainkan meminta uang masyarakat dengan sistem bayar di tempat.
"Bukannya ditilang, tapi masyarakat malah dimintai uang," kata Guntur, Senin (17/10/2016).
Sebanyak 10 Polantas nakal yang diamankan berasal dari Dirlantas Polresta Pekanbaru 5 orang, Dirlantas Polda Riau 4 orang dan Dirlantas Polres Siak 1 orang.
Sedangkan, 5 polisi nakal lainnya yakni terjerat kasus pengawalan bawang ilegal 1 orang dari Polres Bengkalis, penyediaan sarana judi sabung ayam 1 orang dari Polres Pelalawan, pumungutan uang jalan untuk truk 2 orang dari Polsek Rumbai dan pembiaran aksi ilegal loging 1 orang dari Polres Bengkalis.
"Dicurigai mendapat bagian dari para cukong," katanya.
Guntur mengatakan, ke-15 polisi nakal tersebut kini masih dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Riau. Polisi, kata dia, tidak segan memberikan sanksi tegas bagi polisi yang terlibat pungli, baik berupa sanksi disiplin maupun pidana.
"Jika kesealahan memenuhi unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan sanksi pidana akan kami terapkan," jelas Guntur.
Guntur mengaku, Polda Riau berkomitmen melakukan bersih-bersih dengan memberantas prilaku pungli di tubuh kepolisian.
Guntur meminta kepada masyarakat segera melapor kepada Propam Polda Riau jika mengalami pungutan liar oleh polisi. Begitu sebaliknya, masyarakat diharapkan tidak memberikan suap kepada polisi untuk menyelesaikan masalah.
"Masyarakat harus ingat, pelaku suap dan yang disuap dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel