Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Yakin Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif di Kasus Pungli Ditolak

KPK meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pungli di rumah tahanan (rutan) KPK yakni Achmad Fauzi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yakni Achmad Fauzi. 

Fauzi merupakan Kepala Rutan KPK nonaktif yang ditetapkan sebagai salah satu dari total 15 tersangka dalam kasus pungli itu. Majelis Hakim akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/5/2024). 

"Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali lalu menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah menyerahkan 86 bukti surat dan tiga ahli pidana maupun administrasi pada persidangan tersebut. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Fauzi mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangka dari KPK pada 5 April 2024. Nomor perkara yang diajukan Fauzi yakni No.46/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. 

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan. 

Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan bulan lalu, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, Fauzi juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik bersama dengan 80 pegawai KPK lainnya berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sebelumnya, terdapat total 93 pegawai KPK yang disidangkan oleh Majelis Etik. 

Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sebelum Fauzi, dua pegawai KPK yakni Sopian Hadi dan Ristanta sudah menjalani sanksi etik yang sama terkait dengan perkara pungli rutan, Selasa (16/4/2024).

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi dalam permintaan maafnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper