Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi.
Untuk diketahui, Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. Kini, dia diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon akan dijelaskan dan ditanggapi oleh pihaknya di depan hakim. Biro Hukum KPK nantinya akan mewakili KPK pada persidangan.
"Prinsipnya sekali lagi, silakan saja ajukan praperadilan, kami hargai dan siap hadapi karena kami sangat yakin apa yang kami sedang selesaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di rutan cabang KPK ini pasti mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).
Adapun Fauzi mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangka dari KPK pada 5 April 2024. Nomor perkara yang diajukan Fauzi yakni No.46/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon.
Baca Juga
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan pada pekan depan, Senin (22/4/2024).
Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pungli tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fauzi sebagai salah satu dari 15 orang tersangka.
SANKSI ETIK
Pada perkembangan lain, pegawai negeri asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipekerjakan di KPK itu baru saja menjalani sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pungli. Dia diminta untuk menjalani sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Achmad Fauzi merupakan satu dari total 81 orang yang dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sebelumnya, terdapat total 93 pegawai KPK yang disidang oleh Majelis Etik.
Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sebelum Fauzi, dua pegawai KPK yakni Sopian Hadi dan Ristanta sudah menjalani sanksi etik yang sama terkait dengan perkara pungli rutan, Selasa (16/4/2024).
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi dalam permintaan maafnya.