Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kepala Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka Akibat Kutip Pungli

KPK mengeksekusi sanksi etik berat terhadap mantan Kepala Rutan Ahmad Fauzi terkait dengan perkara pungutan liar atau pungli.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sanksi etik berat terhadap mantan Kepala Rutan (Karutan) Ahmad Fauzi terkait dengan perkara pungutan liar (pungli).

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Achmad Fauzi merupakan satu dari 81 orang yang dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sebelumnya, terdapat total 93 pegawai KPK yang disidang oleh Majelis Etik. 

Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK. 

Sebelum Fauzi, dua pegawai KPK yakni Sopian Hadi dan Ristanta sudah menjalani sanksi etik yang sama terkait dengan perkara pungli rutan, Selasa (16/4/2024).

"Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," pesan Cahya pada eksekusi putusan etik terhadap Fauzi, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/4/2024).

Sebelum menjabat Karutan cabang KPK, Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Fauzi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas No.03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi dalam permintaan maafnya.

Adapun hukuman disiplin terhadap Fauzi nantinya akan dieksekusi oleh instansi asalnya yaitu Kemenkumham. 

Di sisi lain, Fauzi kini juga sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pungli tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fauzi sebagai salah satu dari 15 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper