Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana meninggal dunia.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia/Instagram Kejaksaan.ri
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia/Instagram Kejaksaan.ri

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana meninggal dunia.

Dalam hal ini, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin beserta jajarannya menghaturkan duka yang mendalam atas kematian pejabat tinggi Kejaksaan RI tersebut.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Dr.Fadil Zumhana Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam,” tulis @Kejaksaan.ri pada Sabtu (11/5/2024).

Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan Bisnis belum mendapatkan informasi soal penyebab meninggalnya Fadil Zumhana.

Ini Profil Fadil Zumhana

Dilansir story.kejaksaan.go.id, Fadil merupakan alumn Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011. 

Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat. Kursi kosong Kajari Surabaya diisi oleh Mukri. 

Kemudian, Fadil kembali dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018. 

Atas karirnya di Kejaksaan yang cemerlang, Fadil sempat menduduki posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Puncaknya, JA ST Burhanuddin melantik Fadil sebagai Jampidum pada 2020 hingga saat ini.

Selama berkarir di Kejaksaan RI dikenal sebagai pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Tak hanya itu, dia juga dikenal sebagai penegakan hukum memandang bahwa  Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat.

Pasalnya, penerapan RJ dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Sebab, menurutnya, melalui keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana dalam bermasyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper