Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana meninggal dunia.
Dalam hal ini, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin beserta jajarannya menghaturkan duka yang mendalam atas kematian pejabat tinggi Kejaksaan RI tersebut.
“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Dr.Fadil Zumhana Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam,” tulis @Kejaksaan.ri pada Sabtu (11/5/2024).
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan Bisnis belum mendapatkan informasi soal penyebab meninggalnya Fadil Zumhana.
Ini Profil Fadil Zumhana
Dilansir story.kejaksaan.go.id, Fadil merupakan alumn Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.
Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat. Kursi kosong Kajari Surabaya diisi oleh Mukri.
Baca Juga
Kemudian, Fadil kembali dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Atas karirnya di Kejaksaan yang cemerlang, Fadil sempat menduduki posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Puncaknya, JA ST Burhanuddin melantik Fadil sebagai Jampidum pada 2020 hingga saat ini.
Selama berkarir di Kejaksaan RI dikenal sebagai pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Tak hanya itu, dia juga dikenal sebagai penegakan hukum memandang bahwa Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat.
Pasalnya, penerapan RJ dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Sebab, menurutnya, melalui keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana dalam bermasyarakat.