Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Tegaskan Tak Ada yang Bisa Gagalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

MPR menegaskan tidak ada pihak yang bisa menggagalkan proses pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden nanti.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi membuka Sidang Tahunan MPR 2023 dan Sidang Bersama DPR dan DPR Tahun 2023 pada Rabu (16/8/2023).

Bisnis.com, JAKARTA — MPR menegaskan tidak ada pihak yang bisa menggagalkan proses pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden nanti.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah keliru.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," tuturnya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Bahkan, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi.

"Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa aturan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden tersebut tertuang di dalam UUD 1945, jadi tidak ada putusan lain selain MK yang bisa membatalkan pelantikan tersebut.

"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper