Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Bogor akan segera dibuka mulai Juni 2024. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya, wajib mengetahui syarat ketentuan agar bisa lolos tahap administrasi.
Dilansir dari situs resmi PPDB kota Bogor, pendaftaran calon peserta didik baru tingkat SD dibagi menjadi dua tahap dengan jalur yang berbeda.
Pendaftaran PPDB tahap I, dimulai tanggal 4 - 5 Juni 2024 dengan dua jalur yakni jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maslahat guru dan tenaga Kependidikan. Sedangkan tahap II, dimulai tanggal 12 - 14 Juni 2024 dengan 1 jalur yakni zonasi.
Berikut Syarat PPDB SD di Bogor
Syarat PPDB kota Bogor tahun 2024 dibagi menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pada syarat khusus, para pendaftar harus menambahkan berkas sesuai dengan jalur yang akan dipilih.
Persyaratan Umum
1. Calon peserta didik berusia 7 tahun
2. Melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) bagi lulusan TK/PAUD
3. Melampirkan fotokopi akta kelahiran dan menunjukan yang asli
4. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan yang asli. Tanggal penerbitan KK minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran
5. Fotokopi KTP orang tua atau wali
6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua
7. Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
8. Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024. Menyertakan surat rekomendasi tertulis dari psikologi yang menyatakan calon siswa memiliki kecerdasan dan bakat istimewa
Persyaratan Khusus PPDB
1. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Jalur Afirmasi
Bagi orang tua yang ingin melakukan pendaftaran anak tingkat SD melalui jalur afirmasi, harus melampirkan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah.
Berikut dokumen KETM yang bisa digunakan
• Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Kartu Pra Sejarah (KPS)
• Program Keluarga Harapan (PKH)
• Kartu Indonesia Sehat (KIS)
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Bagi orang tua yang ingin melakukan pendaftaran anak tingkat SD, harus menyertakan surat keterangan asli dari psikolog atau lembaga berwenang yang menyatakan titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga.
2. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
Jalur Perpindahan Orang Tua
Bagi calon peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua, wajib menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat harus berisikan tanggal penerbitan surat dan perpindahan tugas paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran
Jalur Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Melampirkan surat keterangan mengajar atau tugas dari kepala satuan pendidikan
2. Melampirkan surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan
3. Sertifikat pendidik, jika ada
4. Titik koordinat tempat tinggal sesuai kartu keluarga
3. Jalur Zonasi
Bagi calon peserta didik yang ingin melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, wajib memiliki titik koordinat tempat tinggal yang sesuai dengan alamat kartu keluarga. Semakin dekat lokasi tempat tinggal dengan sekolah yang didaftar, maka lebih besar peluangnya untuk lolos. (Nur Afifah Azahra Aulia)