Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Selasa (18/10/2016).
Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sidang tersebut, termasuk menunjuk hakim yang memimpin sidang gugatan dari tersangka suap kuota impor gula itu.
"Banar tanggal 18 Oktober besok sidangnya, hakimnya I Wayan Karya," kata Sutrisna dalam pesan singkatnya, Senin (17/10/2016).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Irman melalui penasihat hukumnya, Tommy Singh. Tommy yang dihubungi Bisnis kemarin menyatakan, gugatan itu terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka suap kuota impor gula di Sumatra Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tommy, penetapan Irman sebagai tersangka amat janggal. Pasalnya, penyidik KPK tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan tersebut.
Selain itu, kejadian yang dianggap sebagai operasi tangkap tangan tersebut bukanlah OTT. Sebab, terdapat rentang waktu antara pemberian dengan penangkapan tersebut.
Adapun dalam perkara itu, penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu yakni Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan Memi (istri Xaveriandy).