Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN: Besok, Sidang Perdana Digelar di PN Jaksel

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Selasa (18/10/2016).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Selasa (18/10/2016).

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sidang tersebut, termasuk menunjuk hakim yang memimpin sidang gugatan dari tersangka suap kuota impor gula itu.

"Banar tanggal 18 Oktober besok sidangnya, hakimnya I Wayan Karya," kata Sutrisna dalam pesan singkatnya, Senin (17/10/2016).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Irman melalui penasihat hukumnya, Tommy Singh. Tommy yang dihubungi Bisnis kemarin menyatakan, gugatan itu terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka suap kuota impor gula di Sumatra Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tommy, penetapan Irman sebagai tersangka amat janggal. Pasalnya, penyidik KPK tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan tersebut.  

Selain itu, kejadian yang dianggap sebagai operasi tangkap tangan tersebut bukanlah OTT. Sebab, terdapat rentang waktu antara pemberian dengan penangkapan tersebut. 

Adapun dalam perkara itu, penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang tersangka.  Ketiga orang itu yakni Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan Memi (istri Xaveriandy).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper