Kabar24.com,JAKARTA— Juru bicara Mahkamah Agung [MA] Suhadi mengungkapkan jika badan pengawas Mahkamah Agung akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Hakim Partahi Tulus Hutapea yang saat ini tengah menangani sidang kasus kopi sianida.
“Bawas [badan pengawas] yang akan melakukan investigasi, itu kalau dia sudah dituntut pidana sebagai tersangka, waluapun hakim bisa diberhentikan sementara, tapi kalau belum ada putusan itu nanti tindakan bawas, betul ndak dia menerima janji seperti itu,” ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).
Kendati, Suhadi mengaku tak tahu apakah badan pengawas MA telah melakukan penyelidikan atau belum atas dugaan suap itu.
“Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum,” lanjutnya.
Disebutkan dalam pemberitaan, hakim Partahi disebut-sebut tengah menerima suap, tidak berhubungan dengan kasus Jessica namun kasus lainnya.
Nama Partahi sebelumnya disebut didalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Dalam dakwaan disebutkan, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi dan hakim Casmaya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap dari bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Pemberian suap senilai 28 ribu dolar Singapura tersebut, dilakukan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Uang pelicin itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani Hakim Partahi.
Dugaan Suap Hakim: Badan Pengawas MA Siap Investigasi
Juru bicara Mahkamah Agung [MA] Suhadi mengungkapkan jika badan pengawas Mahkamah Agung akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Hakim Partahi Tulus Hutapea yang saat ini tengah menangani sidang kasus kopi sianida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
58 menit yang lalu