Kabar24.com, JAKARTA - Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna luar biasa sebelum Muhammad Saleh secara resmi dilantik menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Irman Gusman, Rabu (12/10/2016).
Pelantikan pejabat negara itu dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang memandu Saleh untuk membacakan sumpah jabatan. Saleh akan menjabat hingga 2017 mendatang.
Para anggota DPD yang hadir dalam pengucapan sumpah tersebut memprotes saat Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto membacakan bahwa masa jabatan Saleh akan berakhir pada 2019.
Senator asal NTT, Andry Garu memprotes bahwa Sekjen DPD menyebut masa jabatan Saleh akan berakhir pada 2019, padahal menurutnya berdasarkan tata tertib bahwa masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Pasalnya, Saleh hanya akan menjabat sampai pertengahan 2017 mendatang.
"Kita sudah sepakati berdasarkan tata tertib masa jabatan pimpinan 2,5 tahun, bukan 5 tahun. Jadi kita sepakat bahwa jabatan Ketua DPD yang akan dilantik berakhir pada 2017 mendatang," kata Andry Garu.
Sedangkan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dari Provinsi NTB menilai redaksional diktum yang dibacakan oleh Sekjen DPD cukup netral yang menyebut masa jabatan pimpinan akan berakhir pada 2019. Dia beralasan karena Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPD masih mempelajari tatib yang menyebut masa jabatan pimpinan hanya dua tahun enam bulan.
Pernyataan Farouk tersebut kemudian dibantah senator asal DKI Jakarta AM Fatwa. Menurut Fatwa, pansus tatib DPD memang sedang berjalan tapi tidak bisa membatalkan keputusan bahwa masa jabatan pimpinan hanya dua setengah tahun.
"Pak Farouk jangan membolak-balikkan keadaan, kita sudah putuskan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Jangan ganggu kerja pansus, kita sudah buat keputusan politik," ujarnya.
Muhammad Saleh terpilih menjadi ketua DPD setelah meraih 61 suara berdasarkan hasil voting dalam sidang paripurna luar biasa DPD.
Adapun calon ketua DPD lainnya Ratu Hemas mendapatkan 31 suara dan Farouk Muhammad 23 suara.