Kabar24.com, JAKARTA - OC Kaligis, terpidana kasus suap terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi. Dia mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilakukan pada bulan Oktober 2016 ini.
'Ya dia mengajukan praperadilan terhadap kami," katanya di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Dia menambahkan, salah satu fokus yang digugat oleh OC Kaligis dalam sidang praperadilan tersebut adalah soal penahanan yang dilakukan KPK oleh pengacara tersebut.
"Intinya soal penahanan, ini cukup baru, tetapi kami akan ikuti apa yang diinginkan pemohon," imkbuhnya.
OC Kaligis sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap sejumlah hakim di PTUN Medan.
Awalnya, Kaligis divonis lima setengah tahun penjara.
Namun di pengadilan banding, hukumannya justru diperberat menjadi tujuh tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi terkait hukumannya tersebut.
Hakim Artidjo Alkostar yang menangani kasasinya di Mahkamah Agung, kembali memperberat hukuman pengacara gaek tersebut menjadi sepuluh tahun penjara.