Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjamin transparansi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digunakan sesuai peruntukannya secara bertanggung jawab.
Mathodah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, mengatakan upaya tersebut dilakukan antara lain dengan sosialisasi tentang dana BOS bagi kepala sekolah dan bendahara dari 270 sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah Tangsel.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS,” katanya, Kamis (6/10/2016).
Dia menjelaskan satuan pendidikan wajib membuat laporan keuangan atas pelaksanaan program kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS.
Laporan pelaksanaan program itu diantaranya mencakup statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggung jawaban keuangan, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Sementara itu Yahya Sutaemi, Kasie Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangsel, dalam situs resminya menjelaskan, dengan sosialisasi itu diharapkan para kepala sekolah dan bendaraha sekolah dapat melakukan pelaporan pertanggung jawaban secara baik.
Laporan pertanggung jawaban itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis tentang penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana BOS.